You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Inderapura Selatan
Nagari Inderapura Selatan

Kec. Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE INDERAPURA SELATAN

Pelepasan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Tahun 2020

VINNI YUNITA 21 Juli 2020 Dibaca 91 Kali

Sabtu, 18 Juli 2020

      Berdasarkan Surat Undangan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Nagari Inderapura Selatan Nomor : 004/PPS-INDSEL/VII/2020 Prihal : PPDP (Pelepasan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) dalam hal ini dilaksanakan Pelepasan PPDP serentak se Kabupaten Pesisir Selatan untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat calon pemilih dalam rangka Pemilihan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Pesisir Selatan. 

Acara ini dihadiri oleh Wali Nagari Inderapura Selatan, Ketua PPS Nagari Inderapura Selatan beserta Anggota, Sekretariat PPS Nagari Inderapura Selatan, Koordinator PPK Kecamatan Pancung Soal dan PPL Nagari Inderapura Selatan. 

Ketua PPS Inderapura Selatan Eni Susanti, S.HI menyampaikan, beberapa hari yang lalu sudah dilakukan pelantikan PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) Nagari Indrerapura Selatan. Tentunya setelah dilantik perlu adanya kinerja yang harus dilakukan oleh PPDP yang dimaksud.

Agar kegiatan Pendataan ini dapat berjalan dengan maksimal, Eni Susanti, S.HI bermohon kepada Bapak Wali Nagari Inderapura Selatan untuk melakukan Pelepasan PPDP secara resmi.

Dalam kegitan yang sama, Wali Nagari Inderapura Selatan Bapak Jamilus menyampaikan sebelum saya lepaskan secara resmi (kata Bpk. Jamilus).Pendataan yang nantinya akan dilaksanakan oleh PPDP Nagari Inderapura Selatan harus dilaksanakan Door To Door dan pendataan ini harus didata berdasarkan KK (Kartu Keluarga), jangan nantinya banyak masyarakat kita yang tidak mendapatkan haknya setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) keluar.

Disamping itu kata Bapak Jamilus, kesempatan kita untuk melakukan pendataan dari Tanggal 18 Juli sampai Tanggal 13 Agustus 2020. Dalam waktu yang sangat singkat ini, kita harus teliti dan berhati-hati karena calon pemilih kita harus didaftarkan sebagai calon pemilih pemula berusia 17 tahun pada saat hari pemilihan yakninya, Tanggal 9 Desember 2020.

Dan setelah menyampaikan arahan kepada PPDP, Wali Nagari Inderpura Selatan Bapak Jamilus Melakukan Pelepasan PPDP secara resmi. Dan terakhir Wali Nagari Inderapura Selatan menyampaikan kepada seluruh anggota PPDP untuk bekerja selalu berpedoman kepada Protokol kesehatan terhadap penularan COVID-19 tentunya selalu memakai APD (Alat Pelindung Diri) dan selalu menjaga Kesehatan dan Keselamatan kerja.

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image