Sehubungan dengan pembaruan data kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan ini Pemerintah Nagari Inderapura Selatan menyampaikan bahwa terdapat sejumlah warga yang status kepesertaan BPJS PBI-JK-nya nonaktif pada Tahun 2026.
Status nonaktif tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan pemutakhiran data DTSEN, bukan keputusan Pemerintah Nagari.
Bagi warga yang namanya tercantum dan merasa masih berhak sebagai penerima PBI-JK, dipersilakan datang ke Kantor Wali Nagari dengan membawa :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu (dari Wali Nagari)
- Surat Keterangan dari faskes (rs/puskesmas) butuh pelayanan kesehatan.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.