Pemerintah Nagari Inderapura Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya untuk kaum laki-laki untuk tidak dulu melakukan sholat jum'at di Mesjid dan menggantikan sholat jum`at dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing..Himbauan ini di sampaikan menimbang bahwa penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan meningkat dan mengkhawatirkan setelah ada warga Kabupaten Pesisir Selatan yang di nyatakan positif Covid-19 dan mengingat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi mewabahnya Covid-19 dan berdasarkan hasil Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 01/Maklumat-MUI P.S/III/2020 .Menyikapi Perkembangan wabah Corona Virus Desease 19 (Covid-19).
Terima kasih.......