You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Inderapura Selatan
Nagari Inderapura Selatan

Kec. Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE INDERAPURA SELATAN

Musyawarah Khusus Validasi dan Finalisasi Penetapan Calon Penerima BLT-DD

VINNI YUNITA 29 April 2020 Dibaca 124 Kali

Rabu, 29 April 2020

Pemerintah Nagari Inderapura Selatan mengadakan Musyawarah Nagari Khusus untuk validasi , finalisasi dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-Dana Desa yang dihadiri oleh Camat Pancung Soal Bpk Yusri Afnidal, S.sos, PDTI Bapak Risnaldi, ST., PDP Bapak Raihan. SE, Ketua Bamus Bapak Jamirus, A.Ma.Pd, Ketua LPMN Bapak Maralun, Direktur BUMNag Bapak Irul, A.Ma, PLD( Pendamping Lokal Desa) Dori Hamdani dan Ice Fitriani, Tim Relawan Nagari dan seluruh Perangkat Nagari Inderapura Selatan.

Musyawarah Khusus tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 140/387/DPMDPPKB-PS/2020 Tentang : Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penganggaran Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desease-2019 (COVID-19), Padat Karya Tunai Nagari (PKTN) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Dalam musyawarah tersebut, Wali Nagari menyampaikan hasil pendataan yang sudah dilaksanakan oleh Tim Relawan Nagari yang bekerja atas surat tugas yang diberikan oleh Wali Nagari.Dan data tersebut sangatlah memuaskan, sehingga secara keseluruhan masyarakat yang sesuai dengan kriteria sudah hampir terdata. namun demikian, Wali Nagari juga menyampaikan terkait dengan masyarakat yang belum terdata agar Tim Relawan dan Perangkat Nagari untuk melakukan peninjauan ulang kembali agar masyarakat yang terdampak tetap terdata sebagai calon penerima BLT-Dana desa tentu kedepannya semua masyarakat yang sesuai dengan kriteria sama-sama menerima bantuan langsung dana desa baik itu dari Nagari maupun dari Kabupaten dan Provinsi.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang akan diberikan kepada masyarakat adalah 30% dari dana desa Inderapura Selatan yaitu Rp. 972.071.00 Dana Desa x 30% = Rp. 291.621.300.

Jadi dari Rp. 291.621.300 maka dana desa yang bisa disalurkan selama 3 bulan terhitung April di perkirakan lebih kurang 162 Kepala Keluarga dan sisa Kepala Keluarga yang lain di ajukan ke Provinsi untuk mendapatkan bantuan yang sama.

Dalam kesempatan lain, Camat Pancung Soal juga menyampaikan, pembagian Dana Desa yang ada di Nagari harus menunggu Dana Bantuan dari Kabupaten dan Provinsi untuk melengkapi data yang ada di Nagari. Karena jika itu dibagikan oleh Wali Nagari sesuai data yang ada atas kemampuan keungan Nagari maka dikhawatirkan akan terjadi kompik sosial ditengah-tengah masyarakat nantinya.

Secara teknis Pendamping Desa juga menyampaikan kriteria masyarakat yang akan mendapat bantuan Dana Desa, diantaranya :

  1. Bukan penerima PKH
  2. Bukan Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  3. Tidak memiliki Kartu Prakerja
  4. Tidak menerima bantuan dari APBN, APD Provinsi dan APBD Kabupaten
  5. Yang kehilangan Mata Pencaharian
  6. Mempunyai Anggota Keluarga yang rentan sakit.

Disamping itu, yang tidak diperbolehkan menerima BLT Dana Desa adalah sebagai berikut: 

  1. ASN, Non ASN, TNI/Polri dan Pensiunan
  2. Wali Nagari
  3. Perangkat Nagari
  4. Bamus Nagari
  5. Guru TK/Paud, Guru TPA yang menerima honorium/insentif dari Nagari

Maka dari itu, Tim Relawan masih mendata masyarakat sesuai dengan kriteria yanga ada dan dihimbau kepada seluruh masyarakat yang terdampak untuk selalu bersabar menunggu pengimputan data sehingga tidak ada lagi bagian masyarakat yang terdampak yang tidak menerima bantuan dari pemerintah terkait dampak Virus Corona Desease-2019 (COVID).

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image