Rabu, 10 Juni 2020
Dalam rangka Pembahasan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa serta Pencegahan dan Dampak Penanganan Corona Virus Desease 2019 (covid-19) di Nagari Inderapura Selatan,Kecamatan Pancung soal, Kabupaten Pesisir Selatan maka pada hari Rabu, 10 Juni 2020 Pemerintah Nagari Inderapura Selatan melakukan Musyawarah bersama Bapak Kepala Dinas PMDPP dan KB yang diwakili oleh Bapak Adri Sekretaris dan Bapak Yefrizal Kepala Bidang Pemerintahan Nagari DPMDPP dan KB, Bapak Camat Pancung Soal, PD/PLD Kecamatan Pancung Soal,Bapak Kapolsek Kecamatan Pancung Soal, Bapak Danramil Kecamatan Pancung Soal , Bamus Nagari Inderapura Selatan, LPMN Inderapura Selatan Rang Tuo Adat Se-nagari Inderapura Selatan serta Perwakilan dari Tokoh masyarakat dan Bundo Kanduang Nagari Inderapura Selatan beserta Perangkat Nagari Inderapura Selatan.
Dalam pembahasan tersebut,Wali Nagari Inderapura Selatan menyampaikan musyawarah yang dilakukan pada hari Rabu, 10 Juni 2020 adalah kelanjutan dari apa yang di sampaikan pada orasi masyarakat pada senin, 08 Juni 2020 tentang tuntutan masyarakat yang belum mendapat BLT dari Pemerintah.
Untuk BLT-DD Nagari Inderapura Selatan awalnya sebanyak 162 KK namun atas perjuangan dari Pemerintah Nagari inderapura Selatan beserta BAMUS mengusulkan dana yang ada di APB (Anggaran dan Pendapatan Belanja) Nagari Inderapura Selatan ke Kabupaten dan mendapat persetujuan dari Kabupaten untuk penambahan sebanyak 55 KK lagi.Jadi total keseluruhan penerima BLT-DD Nagari Inderapura Selatan sebanyak 217 KK.Jadi dari kuota tersebut perlu disikapi kembali apa solusi yang bisa diambil dari musyawarah tersebut sehingga bisa menyentuh kepada masyarakat yang belum terdata atau belum mendapat BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Pemerintah khususnya yang dibahas adalah BLT-DD karena yang menjadi kebijakan Nagari adalalah BLT-DD dan untuk melakukan perubahan data tersebut tidak terlepas dari Petunjuk Teknis tentang perubahan data-data tersebut yang diputuskan dalam musywarah.
Sekretaris DPMDPP dan KB Bapak Adri, menyampaikan Dasar Pengelola Anggaran Dana Desa untuk BLT adalah Permendes No 06 Tahun 2020 tentang Prioritas BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa dimana ini adalah perubahan dari Permendes No 11 Tahun 2019 tentang Dasar pengelola Anggaran Dana Desa.
Dengan adanya kasus di Negara Indonesia maka diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat sekarang ini.Salah satu isi dari KemenDes No 06 Tahun 2020 adalah Jaring Pengaman Sosial yang mana setiap Desa menggunakan Anggaran Dana Desa untuk meningkatkan JPS (Jaringan Pengaman Sosial) yang berbentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai).
Secara prinsip BLT diberikan kepada masyarakat miskin dan miskinnya dikarenakan terdampak Covid-19 dan sudah di jelaskan di Kemendes No 06 Tahun 2020 jelas Bapak Adri. Dan untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang BLT apakah bisa digilir atau dibagi rata Bapak Adri juga menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh di gilir, dan tetap di bagi Rp.600.000-' /bulan ke setiap masyarakat yang sudah terdata di BLT-DD.
Bapak Kapolsek Pancung Soal Bapak Supardi mempertanyakan, apakah BLT-DD bisa direvisi dari yang dianggap tidak layak menerima ke yang lebih layak ? Pertanyaan Itu langsung ditangkap oleh Bapak Adri Sekretaris DPMDPP dan KB, "terkhusus BLT-DD bisa dilakukan Revisi ulang dan diperbaiki kembali dari masyarakat yang tidak layak menerima ke yang layak untuk menerima BLT-DD tersebut" tapi dengan CATATAN ''bukan untuk merubah data tapi merevisi ulang".
Selanjutnya untuk melakukan revisi ulang terhadap data yang sudah ada akan dilakukan Pembentukan TIM Revisi Data BLT-DD Covid-19 yang didalamnya akan dikaitkan:
1. Rang Tuo Adat Se-Nagari inderapura Selatan
2.Bundo Kanduang Nagari Inderapura Selatan
3. Ketua Pemuda Inderapura Selatan
4. Unsur masyarakat Inderapura Selatan
5. Utusan Mahasiswa
Dan pendataan tersebut dibawah Naungan BAMUS Nagari Inderapura Selatan.Dan untuk memfinalkan dan memvalidkan data yang sudah ada nanti akan di lakukan Musyawarah kembali namun hal ini belum terlaksana karena masih menunggu hasil musyawarah dari Rang Tuo Adat dan hasilnya nanti akan di laporkan ke Wali Nagari Inderapura Selatan melalui BAMUS untuk nantinya di terbitkan SK (Surat Keputusan) Wali Nagari Inderapura Selatan terkait Tim Revisi Data BLT-DD.