Kamis, 30 April 2020
Dalam Menyikapi Surat Keputusan Bersama FORKOPIMCA , ketua KAN Inderapura Selatan, Ninik Mamak nan dua puluh, Kepala KUA, Ketua MUI, Kepala UPT Puskesmas Inderapura, Wali Nagari se-Kecamatan Pancung Soal, NO:01 Tahun 2020, Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dalam rangka menjalankan Bulan Suci Ramadhan di Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, maka dalam hal ini Pemerintah Nagari Inderapura Selatan mengadakan Musyawarah Bersama Rang Tuo Adat, Pengurus Mesjid, Imam Mesjid Se-Nagari Inderapura Selatan.
Pemerintah Nagari Inderapura Selatan menyampaikan himbauan ini sama dengan himbauan-himbauan sebelumnya yaitu bagaimana cara kita mengindahkan panggilan Pemerintah untuk Memutus Mata Rantai Covid-19 dengan cara tidak melakukan segala kegiatan keagamaan di dalam Mesjid, seperti sholat jum'at dan menggantinya dengan sholat dzuhur di rumah, sholat tarawih dan juga himbauan-himbauan yang lainnya demi kebaikan kita bersama.Ini sebenarnya bukan lah kehendak kita, tapi ini adalah keputusan Fatwa MUI selama PSBB di Pesisir Selatan demi memutus mata rantai covid-19 tambah Bapak Jamilus, Wali Nagari Inderapura Selatan.
Bentuk penularan bisa terjadi kapan saja, karena virus covid -19 bentuknya tidak terlihat dan bisa saja menular lewat benda yang kita sentuh,dan kita tidak bisa mengatakan diri kita sehat dan tidak terinfeksi Covid-19, seperti saat kita pergi ke pasar dan berada di kerumunan orang banyak.Kita tidak bisa memastikan orang yang kita jumpai dalam keadaan sehat,bisa saja penularan itu terjadi saat kita berada di luar tambah Bapak Jamilus.
Untuk sementara waktu ,jika memang itu Keputusan Pemerintah maka kita akan tangguhkan dulu untuk tidak melakukan sholat jum'at dan sholat tarawih di mesjid jelas pengurus Mesjid Baiturrahman.Dan Khusus untuk Mesjid Nurul Haq dan Mesjid Nurul Yaqin meminta, mohon untuk mengizinkan sholat tarawih nanti malam dan tetap melakukan sholat jum'at pada hari jum'at besok agar kami bisa menyampaikan himbauan Pemerintah tersebut ke masyarakat .
Adzan tetap dikumandangkan setiap waktu sholat tiba tapi tidak boleh sholat secara berjama'ah dan Kita berharap semoga Nagari Inderapura Selatan di jauhkan dari penularan Covid-19 hendaknya Aamiin...tutup Bapak Jamilus.